Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a) Perumusan kebijakan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
b) Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
d) Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.