Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Perdagangan
BIDANG PERDAGANGAN
Tata Kerja Kepala Bidang Perdagangan meliputi:
a) memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perdagangan meliputi: Bina Usaha Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen sebagai pedoman pelaiksanaan tugas;
c) mengkoordinasikan penjdapan pelaksanaan kegiatan urusan Perdagangan meliputi : Bina Usaha Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen, Distribusi, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama, Misi Dagang, dalam dan luar negeri;
d) mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Peijanjian Kineija dan SOP urusan Perdagangan;
e) mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perdagangan;
f) mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perdagangan;
g) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bidang Perdagangan membawahkan :
1) Seksi Bina Usaha Perdagangan;
Tata Kerja Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Bina Usaha Perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan pelaksanaan, menyiapkan bahan, data pengolahan dan penganalisaan perusahaan, advis teknis, surat keterangan, bahan penerbitan ijin usaha perdagangan dan wajib daftar perusahaan, jasa bisnis dsm jasa distribusi, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian usaha perdagangan;
d) merencanakan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha perdagangan;
e) merencanakan dan menyiapkan bahan Peijanjian Kineija dan SOP urusan Bina Usaha Perdagangan;
f) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Bina Usaha Perdagangan;
g) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Bina Usaha Perdagangan;
h) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2) Seksi Pengembangan Perdagangan;
Tata Kerja Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Pengembangan Perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan kegiatan dan pengolahan data untuk penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar, harga dan ketersediaan serta stabilitas harga dan Pengendalian Kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis lainnya serta kerjasama dengan dunia usaha dibidang pengadaan dan penyaluran;
d) merencanakan dan menyusun bahan pameran/promosi perdagangan, misi dagang, keijasama perdagangan regional dan intemasional serta pengembangan ekspor nasional;
e) merencanakan penyusunan dan merancang materi penyajian, penyiapan bahan kerjasama perdagangan daerah, regional, nasional dan intemasional pengembangan pasar Produk;
f) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penjaminan kontinuitas produk, penjaminan ketersediaan produk industri/barang danjasa;
g) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan pelaku pasar lelang skala Kabupaten;
h) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan sosialisasi penerbitan rekomendasi Angka Pengenal Impor, Perdagangan antar Pulau, pelaporan Surat Keterangan Asal penelusuran asal barang tingkat Kabupaten;
i) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang;
j) merencanakan dan menyiapkan bahein Peijanjian Kinerja dan SOP urusan Pengembangan Perdagangan;
k) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pengembangan Perdagangan;
l) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengembangan Perdagangan; m. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3) Seksi Perlindungan Konsumen
Tata Kerja Kepala Seksi Perlindungan Konsumen meliputi :
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Perlindungan Konsumen sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan fasilitasi pengusulan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
d) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penyuluhan, sosialisasi, Bimbingan Teknis tera dan tera ulang, reparatir alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus serta standar intemasional;
e) menganalisis dan menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum skala Kabupaten penjddikan tindak pidana Undangundang Metrologi Legal;
f) merencanakan kegiatan pengawasan penetapan standar perdagangan dan perlindungan;
g) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Perlindungan Konsumen;
h) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perlindungan Konsumen;
i) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perlindungan Konsumen;
J) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.