Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Perindustrian
BIDANG PERINDUSTRIAN,
Tata Kerja Kepala Bidang Perindustrian meliputi:
a) memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perindustrian meliputi: Usaha Industri, Produksi Industri, Sarana Prasarana dan Informasi Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan operasional yang meliputi : fasilitasi perizinan, fasilitasi usaha industri, perlindungan usaha industri, pemasaran, teknologi, standarisasi, sumber daya manusia, permodalan, lingkungan hidup, kerjasama industri, kelembagaan usaha industri dan UPTD, sarana dan prasarana, informasi industri, pengawasan industri;
d) mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Perindustrian;
e) mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perindustrian;
f) mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perindustrian;
g) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bidang Perindustrian membawahkan :
1) Seksi Usaha Industri;
Tata Kerja Kepala Seksi Usaha Industri meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Usaha Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan bahan pemberian fasilitas ijin usaha, kemitraan antara industri kecil, menengah dan industri besar serta sektor ekonomi, akses permodalan bagi industri perlindungan kepastian usaha industri, dan pembinaan industri yang berwawasan lingkungan;
d) merencanakan pelaksanaan peningkatan kemampuan peranan, pembentukan dan pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan SENTRA;
e) merencanakan pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Kawasan Industri;
f) merencanakan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan bahan pembentukan dan pengembangan sumber daya industri;
g) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Usaha Industri;
h) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Usaha Industri;
i) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Usaha Industri;
j) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2) Seksi Produksi Industri;
Tata Kerja Kepala Seksi Produksi Industri meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Produksi Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan pelaksanaan kegiatan pengembangan desain kemasan dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI);
d) merencanakan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan bahan hasil penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, pelatihan, bimbingan teknis bagi industri kecil menengah;
e) merencanakan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan bahan sosialisasi urusan produksi industri;
f) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Produksi Industri;
g) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusiman kebijakan daerah urusan Produksi Industri;
h) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Produksi Industri;dan
i) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3) Seksi Sarana, Prasarana dan Informasi.
Tata Kerja Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Informasi Industri meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil
b) kerja bawahan;
c) menyusun rencana kegiatan urusan Sarana Prasarana dan Informasi Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penyusunan tata ruang kabupaten industri dalam rangka pengembangan pusat industri yang terintegrasi serta koordinasi penyediaan sarana dan prasarana jalan, air, listrik, telepon, untuk kawasan dan kerjasama dengan pihak BUMN/BUMD dan Swasta;
e) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pelaporan, data, analisis dan diseminasi bidang industri tingkat Kabupaten kepada Provinsi;
f) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri tingkat Kabupaten;
g) merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan fasilitasi kerjasama pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha di Kabupaten dan pelaporan data Indeks kepuasan Masyarakat dan kawasan industri lintas sektoral dan pengolahan data berdasarkan KBLI/per kecamatan;
h) merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan promosi produk produk industri yang berstandarisasi; h. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Sarana Prasarana dan Informasi Industri; dan
i) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Sarana Prasarana dan Informasi Industri;
j) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sarana Prasarana dan Informasi Industri;
k) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.