Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat
SEKRETARIAT, dipimpin oleh seorang SEKRETARIS
Tata Kerja Sekretaris meliputi :
a) memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan di lingkungan Dinas yang meliputi : perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
d) mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e) mengkoordinasikan pelaksanaan B-Govemment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Peijanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pengembangan Inovasi SKPD, zona integritas, penataan perundang - undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey index kepuasan masyarakat, survey internal organisasi, survey index nilai persepsi korupsi dan;
f) mengkoordinasikan pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Keija, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;
g) mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD, dan LKPD;
h) mengkoordinasikan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
i) mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Daftar Unit Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan, Pemberian Sangsi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j) mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa di lingkungan Dinas;
k) mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan di lingkungan Dinas;
l) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
SEKRETARIS membawahkan :
1) Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan;
Tata Kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan meliputi :
a) menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Umum dan Ketatalaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) mengusulkan pembentukan panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa dan panitia/pejabat penerima basil pekeijaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d) merencanakan dan melaksanakan pengelolaan barang dan jasa meliputi: nyimpan, mengiventarisasi Barang Milik Daerab (BMD), memelibara barang serta membuat usulan pengbapusan barang rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e) merencanakan pelaksanaan E-Govemment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Peijanjian Kineija, keterbuksian informasi publik, Tim Manajemen Perubaban SKPD, Pengembangan Inovasi SKPD, zona integritas, penataan perundang - undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey index kepuasan masyarakat, survey internal organisasi dan survey index nilai persepsi korupsi;
f) merencanakan pelaksanaan administrasi umum meliputi: ketatausabaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemelibaraan, keamanan, kebersiban, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan baban penyusunan kebijakan daerah urusan Umum dan Ketatalaksanaan;
h) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatsin yang berkaitan dengan urusan Umum dan Ketatalaksanaan;
i) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleb atasan.
2) Sub Bagian Kepegawaian
Tata Kerja Kepala Sub Bagian Kepegawaian meliputi :
a) menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi : membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan keija pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian, LHKPN dan atau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d) merencanakan pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;
e) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Kepegawaian;
f) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penjrusunan kebijakan daerah urusan Kepegawaian;
g) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian;
h) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
Tata Kerja Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan meliputi:
a) menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Penyusunan Program dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA/DPA, Peijanjian Kinerja, LKjIP, dan LPPD Dinas melaporkan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
d) merencanakan pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kineija), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ dan LKPD;
e) menganalisis dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
f) menyusun pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
g) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Penyusunan Program dan Keuangan;
h) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penynsunan kebijakan daerah urusan Penyusunan Program dan Keuangan;
i) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyusunan Program dan Keuangan;
J) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
-