Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pasar
BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR
Tata Kerja Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pasar meliputi:
a) memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pasar meliputi: Pengembangan dan Penataan Pasar, Pengembangan Pendapatan Pasar, dan Pemberdayaan Pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan dan memfasilitasi bahan penyusunan Pengembangan dan Penataan Pasar, Pengembangan Pendapatan Pasar, dan Pemberdayaan Pasar;
d) mengkoordinasikain dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan pasar;
e) mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pasar;
f) mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keglatan yang berkaitan dengan urusan Pasar;
g) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pasar membawahkan :
1) Seksi Pengembangan dan Penataan Pasar;
Tata Kerja Kepala Seksi Pengembangan dan Penataan Pasar meliputi :
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Pengembangan dan Penataan Pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan kegiatan, memfasilitasi dan menyiapkan bahan operasional dalam bidang Pengembangan dan Penataan Pasar;
d) merencanakan kegiatan dan menyusun rencana penataan dan pengembangan pasar, pengadaan sarana, perbaikan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar;
e) merencanakan kegiatan, memfasilitasi dan menyiapkan UKL/UPL dalam rangka pengembangan dan pembangunan dan pembinaan lingkungan, pencegahan pencemaran lingkungan dengan instansi terkait:
f) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Kebersihan Pasar;
g) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penjdapan bahan penyusiman kebijakan daerah urusan Kebersihan Pasar;
h) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kebersihan Pasar;
i) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2) Seksi Pengembangan Pendapatan Pasar;
Tata Kerja Kepala Seksi Pengembangan Pendapatan Pasar meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Pengembangan Pendapatan Pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan kegiatan kebijakan operasional potensi Pendapatan retribusi daerah, dan melaksanakan administrasi teknis penyelenggaraan urusan Pengembangan Pendapatan pasar;
d) merencanakan kegiatan dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah;
e) merencanakan kegiatan dan menghimpun data bagi pengguna fasilitas pemerintah di dalam pasar maupun di luar pasar dikenakan pungutan retribusi pasar dan pungutan uang masuk petak pasar;
f) merencanakan kegiatan penyiapan bahan pengawasan terhadap penyediaan serta penggunaan semua jenis bukti pembayaran pasar;
g) merencanakan kegiatan sosialiasasi Pengembangan Pendapatan pasar;
h) merencanakan dan menyiapkan bahan Peijanjian Kineija dan SOPurusan Pendapatan dan Retribusi Pasar;
i) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pendapatan dan Retribusi Pasar;
j) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoringdan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pendapatan dan Retribusi Pasar;
k) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3) Seksi Pemberdayaan Pasar.
Tata Kerja Kepala Seksi Pemberdayaan Pasar meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan urusan Pemberdayaan Pasar dan administrasi teknis, keijasama dengan instansi terkait sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan kegiatan penyusunan standar dan pelaksanaan standar pengelolaan pasar yang berbasis kesehatan lingkungan, keamanan, dan keindahan serta kenyamanan;
d) merencanakan dan men3dapkan bahan Peijanjian Kineija dan SOP urusan Pemberdayaan Pasar;
e) merencanakan kegiatan dan mengendedikan penyiapan bahan penyusiman kebijakan daerah urusan Pemberdayaan Pasar;
f) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemberdayaan Pasar;
g) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.