Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Tahun 1995 , Dinas Prindustrian dan Perdagangan merupakan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan serta Kantor Wilayah Departemen Perindustrian yang berdiri masing – masing. Kemudian pada Tahun 2000 berubah menjadi Dinas Perindustrian Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berdiri masing – masing. Pada Tahun 2005 bergabung dengan Koperasi manjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Bulan Februari 2012, Kantor Pengelola Pasar bergabung Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan penggabungan ini, maka Kantor pengelola pasar menjadi Bidang Pengelolaan Pasar. Dan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, terbentuklah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kinerja tersebut sangatlah penting hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Seiring dengan adanya Agenda Refomasi Keuangan Negara dimana titik berat dari reformasi tersebut adalah penyelenggaraan berbasis kinerja, melalui penyelenggaraan yang berbasis kinerja tersebut maka arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada output akan tetapi berorientasi pada outcome.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku penyelenggara pemerintahan pada tingkat kabupaten berupaya dapat memberikan pelayanan kepada publik secara maksimal kepada masyarakat yang ada dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dimana seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stackholder lainnya telah bertekad untuk membangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tujuan membangun masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera.
Tujuan tersebut telah dituangkan dalam Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (GERBANG RAJA). Melalui program tersebut maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakholder yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dituntut harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan diterjemahkan dalam program dan kegiatan yang berbasis kinerja.