Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pengawasan dan Promosi
BIDANG PENGAWASAN DAN PROMOSI
Tata Kerja Kepala Bidang Pengawasan dan Promosi meliputi:
a) memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pengawasan dan Promosi meliputi: pengawasan dan standar industri, bina pedagang kreatif lapangan, promosi dan kemitraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan promosi meliputi: pengawasan dan standar industri, bina pedagang kreatif lapangan, promosi dan kemitraan, standarisasi, sarana prasarana bidang Industri dan Perdagangan;
d) mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Pengawasan dan Promosi;
e) mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pengawasan dan Promosi;
f) mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengawasan dan Promosi;
g) melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Promosi membawahkan :
1) Seksi Pengawasan dan Standarisasi Industri;
Tata Kerja Kepala Seksi Pengawasan dan Standarisasi Industri meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Pengawasan dan Standarisasi Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan perijinan, dampak lingkungan proses industri, bahan tambahan berbahaya dan standarisasi industri, produk olahan pangan dan Standar Nasional Indonesia (SNI), kapasitas produksi dan laporan periodik perusahaan, industri potensial, standarisasi kompetensi teknis industri;
d) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Pengawasan dan Standarisasi Industri;
e) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Pengawasan dan Standarisasi Industri;
f) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yamg berkaitan dengan urusan Pengawasan dan Standarisasi Industri;
g) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2) Seksi Bina Pedagang Kreatif Lapangan;
Tata Kerja Kepala Seksi Bina Pedagang Kreatif Lapangan meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Pedagang Kreatif Lapangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis operasional pembinaan dan pengembangan, serta fasilitasi bidang Pedagang Kreatif Lapangan;
d) merencanakan penyiapan bahan kerjasama bidang Pedagang Kreatif Lapangan dengan unit kerja Iain dan atau lembaga/organisasi terkait;
e) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Bina Pedagang Kreatif Lapangan;
f) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Bina Pedagang Kreatif Lapangan;
g) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Bina Pedagang Kreatif Lapangan;
h) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3) Seksi Promosi dan Kemitraan.
Tata Kerja Kepada Seksi Promosi dan Kemitraan meliputi:
a) menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b) menyusun rencana kegiatan urusan Promosi dan Kemitraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c) merencanakan kegiatan menyiapkan bahan melaksanakan promosi produk industri dan perdagangan yang berstandarisasi;
d) merencanakan kegiatan kerjasama promosi, pemusatan informasi promosi dan peluang pasar lokal, regional, nasional dan intemasional produk industri dan perdagangan;
e) merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan Promosi dan Kemitraan;
f) merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Promosi dan Kemitraan;
g) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Promosi dan Kemitraan;
h) merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.