Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus mendorong kewajiban industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa bersertifikasi halal. Hal ini guna meningkatkan daya saing IKM yang ada di Kukar.
Kabid Perindustrian Disperindag Kukar Sarimin menuturkan, dengan adanya sertifikat halal, produk IKM akan terjamin kehalalannya. Sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut
Dijelaskan, saat ini ada lebih dari 20 IKM yang sudah difasilitasi untuk sertifikat halal. Untuk jalur kepengurusan sendiri terbagi dalam kepengurusan pribadi, melalui corporate social responsbility (CSR), maupun dari fasilitasi Disperindag.
“Peran kami dalam rangka pembinaan itu ada beberapa hal. Di antaranya kami memberikan penguatan kelembagaan. Yaitu fasilitas perizinan. Kami kemarin sudah mengadakan pelatihan fasilitasi perizinan di P-IRT dan halal, khusus sektor IKM olahan pangan,” ungkap Sarimin.
“Satu seritifkasi halal itu harus bayar Rp 2,5 juta. Mungkin ada yang belum (bersertifikat), kami (fasilitasi) bertahap. Nanti yang sudah, kami berikan fasilitasi yang memiliki persyaratan,” tambahnya. (lan)
Tinggalkan Komentar